KEJAKSAAN, (KC),-
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman menilai, alasan mutasi di lingkungan Pemkot Cirebon yang dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK Diklat) yang di dasarkan pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK), tidak benar.
Menurut polisitisi Partai Demokrat itu, MK tidak punya kewenangan untuk melakukan judical review atas Surat Edaran (SE)," MK hanya berwenang melakukan review atas Undang Undang yang bertentangan dengan UUDasar. Jadi tidak mungkin SE Mendagri dijudicial review MK," tegas Cecep, Selasa (8/1).
Penulis : M.katavi
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman menilai, alasan mutasi di lingkungan Pemkot Cirebon yang dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK Diklat) yang di dasarkan pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK), tidak benar.
Menurut polisitisi Partai Demokrat itu, MK tidak punya kewenangan untuk melakukan judical review atas Surat Edaran (SE)," MK hanya berwenang melakukan review atas Undang Undang yang bertentangan dengan UUDasar. Jadi tidak mungkin SE Mendagri dijudicial review MK," tegas Cecep, Selasa (8/1).
Penulis : M.katavi
Please link back artikel ini dengan code ini atau , serta menggunakan link sumber seperti di bawah