Rabu, 09 Januari 2013

Sayonara RSBI

SUMBER, (KC),-
   Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) sayonara dari penyelengaraan pendidikan Indonesia. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena Bertentangan dengan UUD1945.

  Informasi yang di himpun Kabar Cirebon, Selasa(8/1), menyebutkan, putusan MK tersebut mengabulkan gugatan beberapa aktivitas pendidikan dan perwakilan orang tua murid terkait masalah UU Sisdiknas Pasal 50 Ayat 3.

  Ketua MK, Mahfud MD menilai, berdirinya RSBI selama ini malah menjadikan kesenjangan dalam dunia pendidikan.

Penulis : M.katavi
Please link back artikel ini dengan code ini atau , serta menggunakan link sumber seperti di bawah


 

Breaking News

Economy

Entertainment

Internasional

Olahraga

Politik

This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template Edit by Moch. Katavi