KEMENTRIAN Keuanga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 220/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keungan No 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan. Aturan tersebut membatasi minimal uang muka sebesar 25% untuk pembiayaan kendaraan bermotor nonproduktif oleh industri keuangan nonbank syariah.
Adapun pembiayaan syariah kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk tujuan produktif dikenai uang muka minimal 20%. PMK yang terbit pada jumat (21/12) itu menyatakan aturan harus diterapkan perusahaan pembiyaan stariah paling lambat 1 januari 2013.
Bank Indonesia sudah lebih dulu menerbitkan aturan serupa untuk perbankan syariah pada 27 November 2012.
Penulis : M.katavi
Adapun pembiayaan syariah kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk tujuan produktif dikenai uang muka minimal 20%. PMK yang terbit pada jumat (21/12) itu menyatakan aturan harus diterapkan perusahaan pembiyaan stariah paling lambat 1 januari 2013.
Bank Indonesia sudah lebih dulu menerbitkan aturan serupa untuk perbankan syariah pada 27 November 2012.
Penulis : M.katavi
Please link back artikel ini dengan code ini atau , serta menggunakan link sumber seperti di bawah